Rampas Kemerdekaan Orang, Oknum Polisi dan Pengacara Hanya Diganjar 2 Bulan

oknum polisi

topmetro.news – Terbukti bersalah secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain (menculik disertai penyekapan) 3 korban dengan terdakwa oknum polisi Parlaungan Simarmata (38) dan seorang advokat Dedi Harianto Marbun SH, Senin sore (8/4/2019), di Ruang Cakra 7 PN Medan hanya diganjar dua bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH, unsur tindak pidana Pasal 333 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti. Yakni melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sakaruddin, Nzulafri, dan Qodir

Putusan yang sama juga dijatuhkan Hakim Ketua Jarihat Simarmata kepada 4 terdakwa lainnya (penuntutan terpisah). Masing-masing Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34), dan Budi Hartono (46).

Dalam amar putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai pembacaan vonis, penuntut umum Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Tuntutan dan Vonis ‘Ramah’

Sidang yang berlangsung sore hari tersebut spontan menjadi rumor miring di kalangan wartawan yang setiap harinya meliout persidangan di PN Medan. Baik penuntut umum maupun majelis hakim terkesan ‘ramah’.

Sebab dalam persidangan sebelumnya keenam terdakwa hanya dituntut pidana masing-masing 4 bulan penjara. Sedangkan pidana Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Salah seorang korban atas nama Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan subsidair penuntut umum, pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHPidana yakni membantu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Berdasarkan dakwaan, penyekapan berawal saat ketiga korban yakni Masri, Sakruddin, dan Nzulafri mengendarai mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringroad Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir. Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel tersebut para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi.

Aksi penculikan disertai penyekapan bermotif investasi bitcoin dikarenakan M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Sementara Nasir sudah banyak menanamkan investasi hampir Rp900 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment